Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran suap PLTU Riau-1 yang diduga untuk pemenangan Al Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.
Al Khadziq sebagai pemenang Pilkada Temanggung 2018 yang merupakan suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
“Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung,” kata Jubir KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11).
Untuk mendalami aliran dana itu, kata Febri, penyidik KPK sudah memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Keempat saksi tersebut, yakni dua orang swasta bernama Jumadi dan Mahbub, seorang guru sekolah swasta bernama Rohmat Fauzi Trioktiva serta anggota DPRD Temanggung, Slamet Eko Wantoro. Keempat saksi ini diperiksa lantaran diduga merupakan bagian tim sukses pasangan Muhammad Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo.
“Sejauh mana tim sukses ini mengetahui indikasi aliran dana tersebut dan digunakan untuk apa saja untuk mendukung proses kepentingan salah satu calon ya tepatnya di Pilkada Temanggung itu tentu juga jadi pertanyaan,” kata Febri.
Pasangan Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo yang diusung Gerindra, PPP, Golkar dan PAN ini memenangkan Pilkada Temanggung dengan mengalahkan dua pasangan lainnya, yakni petahana bupati Bambang Sukarno-Matoha (PDIP dan PKB) dan pasangan Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi (Nasdem, Hanura, Demokrat).
Dalam dakwaan terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, Jaksa KPK mendakwa Johannes telah menyuap Eni Maulani Saragih Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Suap ini diduga diberikan agar Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 yang rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd.
Dari Rp 4,7 miliar uang yang diberikan Kotjo, sebanyak Rp 4 miliar diantaranya diduga digunakan Eni dan Idrus untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Tak hanya untuk Munaslub Partai Golkar, Eni juga meminta uang kepada Kotjo untuk membiayai kampanye sang suami, Al Khadziq yang maju sebagai calon Bupati Temanggung.
Kata Febri, pengembalian uang hasil suang tersebut tidak menghilangkan pidana terhadap Eni Saragih. Kasus tindak kejahatan korupsi yang menjerat Eni Saragih serta aliran dana suap PLTU Riau itu akan tetap diproses.
“Tapi tentu pengembalian itu akan dihitung misalnya sebagai sikap kooperatif dan bisa menjadi salah satu faktor yang meringankan ancaman pidana pasal yang dikenakan itu cukup tinggi maksimal seumur hidup atau 20 tahun jadi kalau ada alasan yang meringankan tentu akan dipertimbangkan,” terangnya.
Al Khadziq yang sempat turut diamankan dalam OTT terhadap Eni pernah diperiksa tim penyidik terkait kasus ini pada 25 Juli 2018 lalu. Saat itu, Al Khadziq diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Johannes Kotjo.
TAGS : Suap PLTU Riau Eni Saragih Bupati Temanggung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin