Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Tegaskan, Pemeriksaan Ganjar Pranowo Sesuai Aturan

0
KPK Tegaskan, Pemeriksaan Ganjar Pranowo Sesuai Aturan

Ganjar Pranowo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan panggilan pemeriksaan terhadap G‎ubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP bukan sesuatu yang politis. Lembaga antikorupsi memastikan pemeriksaan politikus PDIP sebagai berdasarkan peraturan yang sah.‎

“Ini adalah proses hukum, apakah itu sebagai saksi atau tersangka, OTT, atau bukan itu didasari oleh UU KPK, KUHP, KUHAP dan UU Tipikor. Itu jelas sekali di sana,” ‎ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Hal itu disampaikan Febri sekaligus mengkonfirmasi tudingan yang menyebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kebetulan hendak maju dalam pemilihan Kepala Daerah, merupakan sesuatu yang politis. Ganjar diketahui saat ini telah diusung menjadi bakal calon Gubernur dalam Pilkada Jateng 2018.

Ditegaskan Febri, ‎pemeriksaan saksi di KPK bukan berdasarkan pesanan ataupun yang lainnya. Tetapi, lanjut Febri, ‎berdasarkan peraturan yang sah.‎

“Jadi KPK tidak terlalu memikirkan tudingan itu sepanjang kami berjalan di koridor hukum, jadi aspeknya hukum dan politik itu dipisahkan,” ujar Febri.‎

Ditegaskan Febri, pihaknya tidak ikut campur mengenai Pilkada. Namun, bila dibutuhkan keterangan terhadap saksi yang kebetulan mencalonkan diri di bursa pemilihan, itu semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan. ‎

“Yang perlu kita pahami, kita menganut prinsif supremasi hukum, konstitusi juga kan mengatur negara berdasarkan hukum, tingaal dalam penerapannya aspek kehati-hatian dicermati, tapi tak mereduksi aturan yang ada di sejumlah undang-undang.

Saksi yang kami dipanggil itu kami butuh keterangannya, ‎itu yang perlu dipahami, penyidik panggil saksi karena penyidik membutuhkan keterangan saksi. ‎Berbeda dengan sisi tersangka (bila dipanggil),‎” tandas Febri.

Untuk diketahui, Ganjar Pranowo ‎dipanggil KPK pada Rabu, 3 Januari 2018, untuk bersaksi dalam perkara Markus Nari. ‎KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang Ganjar lantaran yang bersangkutan pada pemanggilan itu tak hadir alias mangkir.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebutkan terima uang hasil e-KTP senilai 520 ribu dollar AS. ‎
Dalam persidangan terdakwa Andi Narogong, saksi Muhammad Nazaruddin kembali menegaskan pernah melihat Ganjar menerima uang e-KTP di ruang mantan anggota DPR Mustoko Weni.

BACA JUGA  Awas, Skandal Penjualan Anak Intai Etnis Rohingya

‎Dalam berbagai kesempatan, termasuk di muka persidangan, Ganjar sudah membantah menerima ung e-KTP. ‎

Dalam perkara  e-KTP, KPK telah menjerat sejumlah orang. Yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Markus Nari, Setya Novanto, serta Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. ‎

TAGS : Setya Novanto Ganjar Pranowo e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27506/KPK-Tegaskan-Pemeriksaan-Ganjar-Pranowo-Sesuai-Aturan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.