Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Tim kuasa hukum Setya Novanto telah mengirimkan daftar saksi dan ahli yang meringankan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada delapan saksi dan empat ahli yang telah disodorkan kubu Novanto kepada penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal itu. Menurut Febri, delapan saksi yang meringankan Ketua DPR RI itu berasal dari kader Partai Golkar, anggota DPR maupun politisi.
“Tadi saya dapat informasi jumlahnya delapan orang saksi dan empat orang ahli. Saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR, dari Partai Golkar juga ada,” kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Namun, Febri tak merinci nama-nama saksi yang telah diserahkan tim kuasa hukum Novanto. Febri juga mengaku belum mengetahui secara pasti kapan para saksi dan ahli yang disodorkan pihak kuasa hukum Novanto itu dipanggil. Kemungkinan, lanjutnya pemanggilan akan mulai dilakukan pada pekan depan.
“Pastinya jadwal ini akan kami sampaikan lebih lanjut. Tapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan,” terang dia.
Lembaga antikorupsi tak dapat menolak pengajuan tersebut. Sebab, pengajuan saksi atau ahli meringankan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tentu saja KPK sebagai lembaga penegak hukum mematuhi hukum dan mematuhi hak-hak tersangka,” tandas Febri.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25307/KPK-Tak-Bisa-Tolak-8-Saksi-dan-Ahli-Meringankan-Novanto/