Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi dan ahli meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Dengan begitu, pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan untuk ketua DPR RI itu telah dirampungkan.
“Saksi dan ahli meringankan setelah kami pertimbangkan sampai saat ini penyidik tidak akan memanggil lagi,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017).
Dikatakan Febri, pihaknya tidak akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi meringankan untuk Novanto lantaran penyidik sudah memberikan waktu yang cukup untuk para saksi dan ahli. Akan tetapi mereka tetap tidak hadir.
“Karena sudah diberikan kesempatan sebelumnya. Seharusnya pihak tersangka SN sudah berkoordinasi dan juga pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Menurut Febri, pihaknya tdak bisa memaksakan untuk para saksi dan ahli diperiksa penyidik. Disisi lain, penyidik KPK telah memenuhi hak Novanto sebagai tersangka dengan memanggil sejumlah saksi dan ahli meringankan.
“Tentu KPK tidak bisa memaksakan kehadiran saksi dan ahli meringankan,” tandasnya.
Seperti diketahui, ada sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan Setya Novanto untuk menjadi pihak yang meringankan kasusnya. Sembilan saksi tersebut merupakan kader Golkar yakni, Melky Laka Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsudin, Maman Abdurahman, Rudi Alfonso, dan Erwin Siregar. Dua saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus e-KTP yakni, Rudi dan Agun.
Sementara lima ahli yang diajukan Novanto untuk meringankan yakni, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supaandji, dan Margarito Kamis. Akan tetapi, tidak semua saksi dan ahli tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Setya Novanto diketahui kembali resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP telah KPK menerbitkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Perbuatan mereka itu diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
TAGS : KPK eKTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25820/KPK-Tak-akan-Periksa-Saksi-Meringankan-Setya-Novanto/