KPK Tahan Dirut Quadra Terkait E-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menunggu untuk diperiksa di gedung KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Kamis (9/11/2017). Anang ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan,” ucap Febri di kantornya, Jakarta.
Anang hanya bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Lelaki yang tampil mengenakan rompi tahanan itu menutup rapat-rapat mulutnya saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Anang diduga secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya yakni, dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan anggota DPR, Markus Nari, melakukan korupsi proyek e-KTP.
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24504/KPK-Tahan-Dirut-Quadra-Terkait-E-KTP/