Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy merupakan tersangka suap izin proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Billy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. “Rutan Polda Metro Jaya,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/10).
Perizinan Meikarta di sejumlah dinas Pemkab Bekasi itu meliputi rekomendasi AMDAL, penanggulangan kebakaran, banjir, lahan tempat sampah, hingga lahan makam. Banyaknya perizinan yang diurus lantaran megaproyek tersebut cukup kompleks dengan rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis ini berdiri. Lippo Group berkomitmen melakukan serah terima kunci apartemen kepada konsumen Meikarta sebelum akhir 2018.
KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42334/KPK-Tahan-Bos-Lippo-Group-di-Rutan-Polda-Metro/