Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya pihaknya memutuskan mengenai tersangka baru itu dalam gelar perkara (ekspos) beberapa waktu lalu.
“Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan,” kata Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Namun, Agus belum mau membeberkan siapa tersangka baru tersebut. Ia juga belum mau membocorkan apakah tersangka baru ini dari unsur DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri atau kalangan swasta.
Yang jelas, kata Agus, pengumuman tersangka baru dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini akan dilakukan pada bulan ini. Agus juga memastikan penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi pihaknya.
“Mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan ini. Ya nanti tunggu saja ya,” tandas mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
KPK sejauh ini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketiganya yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Perkara yang menjerat Irman dan Sugiharto telah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, keduanya telah dituntut oleh jaksa KpoK masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Sementara Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.
Dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP. Sejumlah pihak, baik dari anggota DPR, pengusaha hingga pejabat Kemendagri juga disebut menerima aliran uang proyek e-KTP.
TAGS : E-KTP Agus Rahardjo KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18666/KPK-Sudah-Tetapkan-Tersangka-Baru-Korupsi-e-KTP-Siapa/