Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainnudin Hasan.
Tanah milik adik Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu berada di Lampung Selatan dengan luas masing-masing bidangnya sekitar satu sampai dua hektar. Namun, kepemilikan 16 bidang tanah tersebut telah disamarkan oleh Zainuddin.
”Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).
Kata Febri, KPK masih terus menyelidiki sejumlah aset lain milik Zainuddin yang diduga hasil tindak pidana TPPU.
”Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silahkan menyampaikan pada KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU. Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.
Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zainuddin Hasan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. Zainudin Hasan dan kroni-kroninya diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.
Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
TAGS : Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan Ketum PAN
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43206/KPK-Sita-16-Bidang-Tanah-Hasil-TPPU-Milik-Adik-Ketum-PAN/