Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Silakan Tetapkan Puan dan Pramono Tersangka, Jika…

0
KPK Silakan Tetapkan Puan dan Pramono Tersangka, Jika...

Puan Maharani

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Jika memang cukup bukti, KPK silakan tetapkan Puan dan Pramono sebagau tersangka.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3). Menurutnya, KPK harus mendalami setiap keterangan yang disampaikan dalam fakta persidangan.

“Kalau memang mereka bukti permulaan cukup silakan jadikan tersangka, laksanakan upaya paksa penahanan, itu baru rakyat senang, betul-betul KPK dinilai progresif dan profesional,” kata Wenny.

Sebab, kata Wenny, pengakuan Setya Novanto soal dugaan keterlibatan putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Pramono Anung, sebagai informasi yang begitu luar biasa.

“Tergantung daripada penilaian hakim dan itu dia bisa perintahkan kepada penuntut umum untuk diusut, tidak ada yang luar biasa,” kata mantan penyidik Polri itu.

Untuk itu, lanjut Wenny, tidak ada yang sulit untuk mengungkap dugaan keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus korupsi e-KTP sebagaimana “nyanyian” Setya Novanto dalam persidangan beberapa waktu lalu.

“Tidak ada (kesulitan), kalau namanya bukti segitiga ketemu yaitu kaitan antara tersangka kemudian barang bukti dan kerugian negara, selesai sudah tidak ada lagi ditanya-tanya, langsung saja dicekal dan ditahan pakai baju orange,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa menyebut beberapa nama yang diduga terseret dalam pusaran aliran uang proyek e-KTP. Di antaranya, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Saat proyek e-KTP bergulir, Puan diketahui menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP, sementara Pranomo duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI. Keduanya disebut Novanto telah menerima uang masing-masing USD 500 ribu.‎

“Menurut saya itu, si Oka kedekatannya ya dengan sejarahnya. Dekat dengan keluarga Sukarno dan keluarga Oka sudah lama,” kata Novanto, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1).

Novanto juga mengungkap adanya aliran dana yang mengucur ke pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan Irvanto.

TAGS : Kasus e-KTP Setya Novanto Puan Maharani Pramono

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31263/KPK-Silakan-Tetapkan-Puan-dan-Pramono-Tersangka-Jika/

Leave A Reply

Your email address will not be published.