Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono. Sepanjang pemeriksaan Soni mengaku dikonfirmasi soal regulasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“KPK itu pengen mengetahui bagaimana regulasi peraturan mengenai otsus, mengapa otsus, bagaimana otsus kemudian dananya disalurkan, mekanisme seperti apa ya sekitar itulah kira-kira,” kata Soni, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8).
Tak hanya soal mekanisme dana Otsus Aceh, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah hal terkait perbedaan otonomi daerah dengan otonomi khusus. Soni mengakui dana untuk daerah yang bersifat khusus atau istimewa diatur oleh peraturan gubernur.
“Jadi makanya gubernur memiliki juga power, sementara regulasinya itu aja, banyak hal yang sifatnya regulasi,” katanya.
Selebihnya, Soni menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada KPK. Yang jelas, kata dia semua hal tentang mekanisme penyaluran DOKA telah disampaikan ke penyidik.
“Beliau (penyidik) kan pengen tahu regulasinya seperti apa, iya terserah analisis mereka seperti apa,” pungkas Soni.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi Yusuf meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Namun, Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Irwandi Yusuf lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
TAGS : KPK Dana Otsus Gubernur Aceh Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin