Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan membatalkan status Justice Collaborator (JC) terhadap terdakwa perkara korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan tersebut.
“Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membantalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan meskipun kami menghormati putusan pengadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018) malam.
Dijelaskan Febri, pemberian status JC terhadap Andi Narogong lantaran terdakwa Andi Narogong sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, Andi Narogong diklaim tim Jaksa KPK dan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta cukup berkontribusi dalam penanganan perkara ini.
Atas dasar itu, tim Jaksa didukung keputusan Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan status JC untuk Andi Narogong. Seharusnya, kata Febri, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam memberikan putusan terhadap Andi.
”Menurut pandangan JPU dan juga ditegaskan oleh Hakim di tingkat pertama, bahwa Andi Agustinus sudah mengakui perbuatannya dan bahkan berkontribusi dalam penanganan perkara ini, yakni membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya,” ujar dia.
“Dalam konsep yang paling ideal tentu kita beharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala resiko yang dia tempuh bisa diberikan perlindungan hukum agar tidak ada kekhawatiran nanti terdakwa yang ingin atau bersedia sebagai Justice Collaborator. Kami berharap ada komitmen yang sama dari semua pihak terkait dengan hal ini,” ditambahkan Febri.
Atas vonis Pengadilan Tinggi DKI terhadap terdakwa Andi Narogong, lembaga antikorupsi mengisyaratkan akan mengajukan upaya hukum lanjutan. “Jadi putusan itu akan kita pelajari dan kita akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan kita lakukan secara lebih rinci,” tandas Febri.
Seperti termaktub dalam putusan PT DKI Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), Andi Narogong dikategorikan sebagai pelaku utama. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak status JC untuk Andi Narogong.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selain itu juga memperberat pidana penjara terhadap pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi sebelas tahun. Adapun, putusan tersebut lebih tinggi tiga tahun dari vonis penjara pada tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusan, Andi Narogong juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar.
Putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Daniel Dalle Pairunan, dengan anggota, INyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto dan Rusydi itu resmi dikeluarkan pada, 3 April 2018.
TAGS : E-KTP Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32733/KPK-Sesalkan-JC-Andi-Narogong-Ditolak-Pengadilan-/