Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Selidiki Kongkalikong PLN dan Maxpower

0
KPK Selidiki Kongkalikong PLN dan Maxpower

Tehnisi Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sedang menyelidiki dugaan korupsi di tubuh PT Perusahan Listrik Negra (PLN). Diduga korupsi itu berkaitan dengan investasi pembangkit listrik Maxpower Grup Pte Ltd di sejumlah daerah di Indonesia.

“Betul itu baru penyelidikan kalau ngga salah,” ungkap Ketua KPK, Agus Rhardjo saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.



Agus membantah kasus tersebut `diterlantarkan` oleh pihaknya. Dipastikan Agus, kasus itu masih ditangani. Sejauh ini, lembaga antikorupsi terus menggali informasi dan bukti.

“Ya ditangani, diselediki untuk mencari unsur pidananya,” ujar Agus.

Namun, Agus belum mau menjelaskan secara gamblang mengenai dugaan korupsi tersebut. Termasuk saat disinggung soal dugaan suap kepada pejabat PLN dari perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Standart Chartered Plc itu.

“Ya itu ngga usah diceritakan dahulu,” ujar Agus.

Agus sendiri beberapa waktu yang lalu sempat menyebut jika pihaknya berkoordinasi dengan FBI. Salah satunya terkait data-data terkait dugaan korupsi tersebut.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat sebelumnya diketahui menginvestigasi Standard Chartered PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia.

Internal audit yang dilakukan terhadap MAXpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara, menunjukan adanya dugan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.

Diwartakan Wall Street Journal, penyelidikan Departemen Kehakiman AS mengarah pada dugaan adanya pelanggaran Undang-undang Antikorupsi ketika eksekutif MAXpower memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.

BACA JUGA  Nomor 10, PPP: Mengingatkan Jumlah Malaikat Allah

Kejaksaan AS tengah mencari bukti pembiaran yang dilakukan Standard Chartered atas kegiatan yang melanggar hukum itu. Investigasi dilakukan untuk mendapatkan bukti pelanggaran Standard Chartered dan eksekutifnya, Bill Winters, yang dipekerjakan membersihkan neraca, tata kelola, dan budaya bank.

Hasil audit internal MAXpower pada 2015 mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari USD750 ribu pada 2014 dan awal 2015. Pada Desember 2015, pengacara Sidley Austin LLP yang dikontrak  mempelajari hasil audit menemukan indikasi kuat pegawai MAXpower membayar secara tidak wajar kepada pejabat Indonesia dan sejumlah pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015.

Pembayaran itu sebagian besar disebut-sebut untuk mendapatkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Dari sana ditemukan sejumlah pembayaran itu didanai dengan pembayaran tunai di muka atas permintaan tiga pendiri MAXpower dan dua pegawainya.

Pada 2012, Standard Chartered diketahui membeli saham MAXpower. Beberapa tahun setelah itu bahkan menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar USD60 juta sehingga mencapai total investasi sebesar USD143 juta. Sejumlah investor ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered.

PLN memang menjalani kemitran dengan Maxpower dalam sejumlah proyek pembangkit listrik di Tanah Air. PT Maxpower Indonesia, anak perusahaan Maxpower sebelumnya telah memenangi beberapa tender. Di antaranya dua tender untuk memasok 40 megawatt (mw) dari PLN. Yakni, PLTG berkapasitas 30 megawatt (mw) di Tarahan Baru, Provinsi Lampung dan ‎PLTG berkapasitas 10 mw yang berlokasi di Tarakan, Kalimantan Timur.
‎‎
September 2016, Dirut PLN Sofyan Basyir mengklaim tak mengetahui soal dugaan kongkalikong yang melibatkan Maxpower. Hal tak jauh berbeda juga disampaikan, Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso. Dia mengklaim tak mengetahui dugaan suap dalam berbagai proyek pembangkit listrik oleh petinggi Maxpower.

BACA JUGA  Krisis Masjidil Aqsa, Menag Desak PBB dan OKI Hentikan Israel

TAGS : PLN Maxpower KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35250/KPK-Selidiki-Kongkalikong-PLN-dan-Maxpower-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.