Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kaburnya narapidana koruptor Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dari sel Lapas Sukamiskin.
Fuad Amin dan Wawan diketahui tidak ada dalam sel ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Jumat (20/7). Untuk itu, penyidik KPK akan menyelidiki kasus tersebut.
“Kita lagi selidiki lebih jauh. Ruang tahanannya kita masih kita segel,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Diketahui, KPK menggelar OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (20/7). Saat OTT tersebut, Tim Satgas KPK memeriksa sejumlah sel narapidana korupsi. Saat melakukan pemeriksaan, tim tak menemukan Fuad Amin dan adik Ratu Atut itu di dalam selnya.
“Karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana ini, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7).
Dalam OTT ini tim mengamankan sejumlah bukti yang diduga terkait suap. Di antaranya, 1 unit Mitsubisi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitshubisi Pajero Sport Dakkar warna hitam, uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Kemudian, catatan-catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Laode menyebut OTT ini berangkat dari laporan masyarakat atas praktik suap tersebut di dalam Lapas. Tim kemudian melakukan penyelidikan sejak April 2018.
“Atas informasi dari masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018, tim KPK melakukan oprasi tangkap tangan,” tandas Laode.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, Suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra, dan narapidana pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
Dalam kasus ini, Wahid dan Hendri diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Fahmi dan Andri terkait fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin. Empat tersangka itu dijebloskan ke jeruji besi terpisah untuk 20 hari pertama.
TAGS : OTT KPK Lapas Sukamiskin Menkumham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin