Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aktor di balik suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Penyidik sedang mendalami lebih lanjut keterlibatan sejumlah pihak yang diduga mengetahui banyak terkait proyek tersebut.
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dua orang saksi diperiksa untuk tersangka pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo. Mereka adalah Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN dan Wang Kung Direktur PT. China Huadian Engineering Indonesia.
“Untuk saksi Mimin Insani (Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN) KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan penunjukkan langsung dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1,” kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8).
Sementara untuk saksi Wang Kung, kata Yuyuk, penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan tender proyek pembangunan PLTU Riau.
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.
KPK mengendus adanya peran Eni, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Idrus Marham dan Sofyan Basir pun mengakui mengenal dekat kedua tersangka ini.
Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau 1.
TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38978/KPK-Selidiki-Aktor-Kasus-Suap-Proyek-PLTU-Riau/