Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Pertimbangkan Eni Saragih jadi Justice Collaborator

0
KPK Pertimbangkan Eni Saragih jadi Justice Collaborator

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan sikap kooperatif mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 terkait permohonan menjadi justice collaborator (JC).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK mengapresiasi sikap kooperatif Eni Saragih dalam pengembalian uang hasil suap PLTU Riau. Dimana, Eni telah mengembalikan uang suap PLTU Riau sebesar Rp3,55 miliar.



“Kami akan mempertimbangkan sikap koperatif ini sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan JC yang diajukan oleh tersangka,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11).

Namun, kata Febri, penyidik KPK masih terus menunggu sikap kooperatif Eni Saragih untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

“Namun tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya,” kata Febri.

Kata Febri, sejauh ini beberapa hal sudah diakui oleh Eni Saragih, seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1, pertemuan dan peran pihak-pihak lain baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini, seperti dari unsur politisi ataupun BUMN.

“Keterangan-keterangan tersebut akan dibuka secara lengkap di persidangan bersama bukti-bukti lain. Penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara untuk tsk ES,” tegas Febri.

Diketahui, Eni Saragih menyerahkan uang hasil suap PLTU Riau-1 ke KPK sebesar Rp3,55 miliar. Uang tersebut disetor ke rekening bank penampungan KPK, Senin (5/11). Sebelumnya Eni telah menyerahkan Rp2,25 miliar secara bertahap.

BACA JUGA  AS dan Korsel Batalkan Latihan Militer Bersama

“ES (Eni Saragih) telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar, yang disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018,” kata Febri.

Dengan demikian, kata Febri, pengembalian uang dalam penyidikan kasus suap PLTU Riau-1 ini sudah mencapai Rp4,26 miliar. Rinciannya, Eni Saragih mengembalikan Rp3,55 miliar dalam empat tahap dan Rp712 juta dari panitia Munaslub Golkar.

Diketahui, Eni Saragih diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, diduga ada uang suap yang diterima Eni Maulani Saragih mengalir ke Golkar saat menggelar acara Munaslub pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Uang senilai Rp2 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, digunakan untuk keperluan Munaslub Golkat yang saat itu Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar terpilih.

 

Dikirim dari iPhone saya

TAGS : Suap PLTU Riau Eni Saragih Idrus Marham

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43459/KPK-Pertimbangkan-Eni-Saragih-jadi-Justice-Collaborator/

Leave A Reply

Your email address will not be published.