Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anak Buah Menhub Budi Karya

0
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anak Buah Menhub Budi Karya

Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)

Jakarta – Penahanan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan mantan anak buah Menhub Budi Karya Sumadi ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2017). Selain Tonny, penahanan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) juga diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap itu terhitung sejak 13 September 2017 hingga 22 Oktober 2017 mendatang. “KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Dirjen Hubla,” kata Febri.

Tonny sendiri memilih berkelakar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan. Setiap pertanyaan awak media direspon Tonny dengan canda.

Salah satunya saat disinggung soal sumber uang suap yang diterimanya dalam kasus itu. “Itu duit dari Tuhan,” ujar Tonny sembari tersenyum.

Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan berapa kepala pelabuhan dalam kasus suap ini, Tonny kembali berkelakar. Padahal, Tonny pada pemeriksaan awal mengakui kepada media jika uang sekitar puluhan miliar dari sejumlah kepala pelabuhan.

“Syahbandar dari langit,” tuturnya berkelakar.

Dalam kasus suap terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla, KPK telah menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka. Adiputra ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Tonny terkait proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Penembakan Ruang Kerja Anggota DPR Murni Peluru Nyasar Perbakin

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana suap pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore. Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Selain itu ada juga 33 tas berisi uang tunai dalam sejumlah mata uang dengan total Rp 18,9 miliar dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya sekitar Rp 20 miliar.

Uang yang diamankan itu diduga suap kepada Tonny terkait terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017. Salah satunya terkait pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

TAGS : Suap Kemenhub Tonny Budiono

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21676/-KPK-Perpanjang-Penahanan-Mantan-Anak-Buah-Menhub-Budi-Karya/

Leave A Reply

Your email address will not be published.