Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan Idrus diperpanjang hingga 30 hari ke depan. “IM (Idrus Marham) perpanjangan penahanan selama 30 hari,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10).
Febri mengatakan, perpanjangan penahanan Idrus berlaku sejak Selasa, 30 Oktober 2018 sampai 28 Novemver 2018.
Sebelumnya, Idrus ditahan KPK usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 31 Agustus 2018. Lalu, ia kembali diperpanjang selama 40 hari.
Diketahui, Idrus diduga terima suap dari pemilik Blackgold Natural Resource Johannes B Kotjo. Selain itu, pada perkara sama juga telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Menurut Jaksa KPK, dalam dakwaan Johannes, uang yang diberikan Johanes kepada Eni Saragih dan Idrus Marham agar perusahaannya mendapatkan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
TAGS : Kasus PLTU Riau Idrus Marham PDI Perjuangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43031/KPK-Perpanjang-Penahanan-Eks-Sekjen-Golkar-Idrus-Marham/