Anggota DPR RI, Teguh Juwarno
Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi kembali dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, Senin (10/7/2017). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Ini merupakan penjadwalan ulang agenda pemeriksaan keduanya. Sebab, pada Rabu (5/7/2017) keduanya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Benar pemeriksaan ini penjadwalan ulang dari yang sebelumnya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA,” kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Keduanya diketahui telah memenuhi panggilan penyidik KPK ini. Taufik tampak mengenakan setelan jas hitam, sementara Teguh mengenakan kemeja batik warna coklat. Saat proyek e-KTP ini bergulir pada 2010, Teguh dan Taufik sama-sama duduk sebagai anggota Komisi II DPR.
Teguh dan Taufiq sebelumnya disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat tuntutan, Taufik Effendi disebut kecipratan uang senilai 103.000 dollar USA dan Teguh Djuwarno senilai 167.000 dollar USA.
Teguh dan Taufik juga sudah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara terdakwa Irman dan Sugiharto. Mereka pun telah membantah mengenai aliran uang tersebut.
Nah, pemanggilan kembali Teguh dan Taufik ini untuk menelusuri aliran dana proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak hingga proses pembahasan anggaran proyek tersebut. Diduga aliran dana hingga proses pembahasan anggaran itu juga berkaitan dengan pengusaha Andi Narogong.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan juga berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : E-KTP Teguh Juwarno KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin