Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ridwan Soleman, Jumat (21/7/2017).
Anak buah Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari auditor BPK ke Kemendes PDTT.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ridwan akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG). Ridwan diagendakan diperiksa lantaran diduga kuat mengetahui seputar sengkarut kasus suap tersebut.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sugito. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini. “SUG (Sugito) akan diperiksa sebagai tersangka,” tutur Febri.
Hari ini penyidik juga melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan auditor utama BPK Rocmadi Sapto Giri (RSG)dengan memeriksa dua saksi. Yakni, Kabag Analisa dan Hasil Pengawasan Dian Rediana, dan anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi.
“Keduanya akan diperiksa untuk tersangka RSG,” tandas Febri.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Irjen
KemendesPDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Diduga Sugito menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga dimaksudkan agar Kemendes PDTT mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19099/KPK-Periksa-PPK-PPMD-Kemendes-PDTT/