Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Periksa Petinggi PT HM Sampoerna

0
KPK Periksa Petinggi PT HM Sampoerna

Garuda Indonesia

Jakarta – Corporate Secretary & Legal PT HM Sampoerna Tbk, Ike Andriani diagendakan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapasitasnya sebagai saksi‎ kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk.

Saat pengadaan pesawat dan mesin pesawat itu bergulir, Ike menjabat sebagai Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia. Dalam pemanggilan ini, Ike akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar  (ESA).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2018).‎

Selain Ike, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno; mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo; dan mantan karyawan PT Jimbaran Villas, Sallyawati Rahardja.‎

Sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini sudah diperiksa penyidik sepanjang proses penyidikan kasus ini. Bahkan, tiga saksi mahkota yakni Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Tim penyidik KPK juga telah menggeladah sejumlah lokasi. Di antaranya Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno Soedardjo dan PT Dimitri Utama Abadi, anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi, yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.

Sejauh ini, KPK‎ baru menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka kasus ini. Diduga keduanya melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Diduga Emirsyah Satar diduga telah menerima suap melalui Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emiryah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp 20 miliar.

Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang. Aset yang diterima senilai USD 2 juta itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah dan Soetikno masih bisa melenggang bebas. Pasalnya, lembaga antikorupsi hingga kini belum juga menjebloskan keduanya ke ke jeruji besi.‎

TAGS : Garuda Indonesia HM Sampoerna Rolls-Royce

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30206/KPK-Periksa-Petinggi-PT-HM-Sampoerna-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.