KPK Periksa Eks Terpidana Suap Artalyta Suryani
Artalyta Suryani alias Ayin (kedua kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta – Penyidik KPK memeriksa pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani Rabu (13/9/2017). Wanita uang akrab disapa Ayin ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional (BDNI) dengan tersangka Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Ayin diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.05 WIB. Ini merupakan panggilan ulang terhadap Ayin lantaran pada agenda pemeriksaan sebelumnya mangkir. Wanita yang tampil mengenakan kemeja putih itu membenarkan kedatangannya ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan yang telah dilayangkan KPK pada Selasa (5/9/2017).
“Iya (penjadwalan ulang),” ujar Ayin saat memasuki gedung KPK.
BDNI diketahui milik pengusaha Sjamsul Nursalim. Sayangnya Ayin yang merupakan kolega Sjamsul Nursalim itu tak mau memberikan keterangan lebih lanjut. Termasuk saat disinggung soal penerbutan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalin oleh Syafruddin Temenggung. Ia memilih terus berjalan menerobos kerumunan awak media dengan dikawal beberapa orang anak buahnya.
”Nanti ya,” tandas perempuan berambut pendek ini.
Ayin sendiri sudah pernah diperiksa pada akhir Mei 2017 lalu. Saat memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, Ayin tak mau memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
Ayin merupakan terpidana kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan pada 2008 silam. Ayin divonis lima tahun bui. Uang suap yang diserahkan Ayin kepada Urip, yang merupakan Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar Rp 6 miliar.
Suap tersebut diberikan di rumah Sjamsul Nursalim di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Suami Ayin, Surya Dharma merupakan salah satu bos PT Gajah Tunggal Tbk. Perusahaan produsen ban itu dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. Ayin sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung.
KPK baru menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka kasus ini. Ia diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun akibat menerbitkan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pada 25 Agustus 2017. Namun keduanya mangkir.
Penyidik juga sempat memanggil Syafruddin Temenggung. Namun Syafruddin juga mangkir.
TAGS : Kasus BLBI Artalyta Suryani
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21693/-KPK-Periksa-Eks-Terpidana-Suap-Artalyta-Suryani/