KPK Periksa Dua Tersangka Penyuap Ketua DPRD Malang
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan(PPUB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiono (JES). Jarot akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.
“JES diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).
Selain Jarot, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman (HM). Hendarwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengganggaran kembali proyek pembangunna Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2015 dan 2016.
Jarot Edy Sulistiono dan Hendarwan Maruszaman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono.
Jarot diduga memberikan suap kepada Arief Wicaksono sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Sedangkan Hendarwan
diduga menyuap Arief Wicaksono sebesar Rp250 juta terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang yang nilai proyeknya mencapai Rp 98 Miliar.
Dalam perkara ini, Arief Wicaksono juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait proses penyidikan kasus yang menjerat Arief, penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Malang.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari anggota DPRD kota Malang untuk tersangka MAW(M Arief Wicaksono). Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang,” ujar Febri.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik di Jakarta maupun di Malang. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Wali Kota Malang, Anton. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Wicaksono pada Senin (14/8/2017).
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran Anton diduga mengetahui seputar sengkarut kasus tersebut. Bahkan, lembaga antikorupsi curiga Anton ditenggarai turut berandil dalam kongkalikong pembahasan tersebut.
Pasalnya, pembahasan APBD tak hanya dibahas oleh tataran DPRD. Tetapi, juga melibatkan unsur pemerintahan daerah setempat.
“APBD tentu ketika dibahas tidak hanya dibahas oleh DPRD saja. Tentu ada pihak pemerintah,” tutur Febri.
TAGS : KPK Suap DPRD Malang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20207/KPK-Periksa-Dua-Tersangka-Penyuap-Ketua-DPRD-Malang/