KPK Periksa Bupati Kukar Rita Widyasari dan Pentolan Tim 11
Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (4/10/2017). Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima sebagai tersangka. Rita diduga menerima suap dari Hery senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010. Diduga uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain kasus itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima sejumlah gratifikasi. Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin (KHR).
Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khairudin. Pentolan Tim 11 yang juga orang dekat Rita ini diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “KHR diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri.
Dalam kasus itu, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
TAGS : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22758/KPK-Periksa-Bupati-Kukar-Rita-Widyasari-dan-Pentolan-Tim-11/