Politisi Senior Partai Golkar, Agung Laksono
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono, Kamis (18/1/2018). Agung diperiksa terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Tiba di gedung KPK, Agung mengaku dirinya diperiksa terkait kedatangannya ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November lalu. Saat itu Novanto sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
“Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu,” ucap Agung.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agung diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Fredrich Yunadi. Tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP itu sebelumnya mengajukan nama Agung sebagai saksi meringankan. Dikatakan Febri, penyidik KPK memanggil Agung untuk mengakomodir hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan. Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan,” ucap Febri.
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelumnya juga mengajukan saksi meringankan. Yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.
Sayangnya, ketiga dokter itu menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Bimanesh. Salah satu alasan penolakan itu lantaran ketiganya masuk dalam tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
TAGS : Agung Laksono Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27984/KPK-Periksa-Agung-Laksono/