Fredrich Yunadi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Fredrich Yunadi untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta. Lembaga antikorupsi tak segan-segan mengganjar dengan tuntutan maksimal jika terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut tak kooperatif.
“Kalau tidak Kooperatif tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang memberatkan, dan kami akan mempertimbangkan semua itu kalau ditanya misalnya apakah dia akan dituntut maksimal tentu saja kita akan mengajukan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya setelah menimbang juga faktor yg meringankan atau memberatkan,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018).
Febri menyampaikan hal itu sekaligus merespon sejumlah `ulah` Fredrich dalam persidangan. Bahkan, sikap dan tindakan Fredrich itu di luar dugaan dan kebiasaan.
Seringkali Fredrich mambuat debat terbuka dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK apabila ada hal yang diluar dari pemahamannya. Fredrich juga seringkali menggunakan kata “situ” dalam persidangan. Jaksa KPK dan Majelis hakim menilai redaksional itu tak sopan dan tidak layak digunakan dalam persidangan.
Fredrich bahkan pernah sesekali mengangkat tangannya dan manaruhnya di dahi seakan mengejek jaksa KPK. Hal itu sempat menuai protes dari jaksa KPK.
Dikatakan Febri, semua peristiwa yang terjadi dipersidangan akan dicermati dan dinilai oleh jaksa. Hal itu yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan.
“Semua peristiwa dipersidangan akan dilihat ya, ketika terdakwa bersikap kooperatif tentu akan menjadi faktor yang meringankan,” tandas Febri.
TAGS : KPK Fredrich Yunadi Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33420/KPK-Perberat-Tuntutan-Fredrich-Yunadi-Bila-Tak-Kooperatif/