Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidik KPK tidak akan berhenti pada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang saat ini sudah menjadi tersangka. Menurutnya, dugaan keterlibatan anggota DPR lain dalam fakta persidangan akan terus diselidiki.
“Semua proses penyelidikan atau penyidikan memang berlangsung, tetapi kalau cukup alat bukti kita menuju ke sana,” kata Laode, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/11).
Diketahui, Taufik langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap DAK Kabupaten Kebumen. Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Taufik berjanji akan mengungkap kasus tersebut di persidangan.
“Nanti lihat saja di persidangan,” kata Taufik, ketik ditanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11).
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad.
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TAGS : Kasus Kebumen Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43380/KPK-Pastikan-Usut-Anggota-DPR-Lain-di-Kasus-Kebumen/