Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta – Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail membenarkan jika proses penyidikan kliennya telah dirampungkan oleh penyidik KPK alias P21. Kini penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut.
“P21 itu sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum,” ucap Maqdir Ismail, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dengan pelimpahan itu, tak lama lagi Novanto akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi untuk diadili. Namun, Maqdir menyatakan belum tahu kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor.
“Kami belum tahu kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan. Jadi itu yang kami tunggu sekarang,” imbuh Maqdir.
Menurut Maqdir, kliennya siap menghadapi pelimpahan tersebut. Pun termasuk jika pada akhirnya harus duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor. “Ya ngga ada masalah beliau sudah siap,” ungkap Maqdir.
Maqdir hadir di markas lembaga antikorupsi berkaitan dengan pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke penuntut umum. Selain Maqdir, hadir juga kuasa hukum Novanto lainnya, Fredich Yunadi dan Otto Hasibuan.
Otto santai menanggapi rampungnya berkas penyidikan kliennya. Dikatakan Otto, pihaknya siap menghadapi persidangan pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.
“Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan kan,” kata Otto.
Penyidik KPK diketahui telah merampungkan berkas penyidikan Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kini, penuntut umum KPK sedang menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan dakwaan, bukti, dan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Dengan perampungan itu, Novanto tak lama lagi akan menjalani persidangan. Sementara disisi lain, Novanto juga sedang menghadapi gugatan praperadilan di PN Jaksel. Novanto sebelumnya melayangkan gugatan tersebut lantaran tak terima kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelah sempat dibuka pada 30 November 2017 lalu, sidang ditunda lantaran biro hukum KPK tak hadir dan sidang akan kembali digelar pada 7 Desember 2017.
Gugatan praperadilan itu sedianya akan gugur dengan sendirinya jika pokok perkara yang menjerat Novanto sudah disidangkan di pengadilan.
Disinggung hal itu, Otto merespon santai. Otto menyatakan tak bisa menghentikan pelimpahan berkas penyidikan.
“Ini kan baru dilimpahkan ke penuntutan, kan belum dilimpahkan ke pengadilan. Tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman itu dianggap gugur. Tapi ya tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya,” ujar Otto.
Sementara itu Fredich Yunadi masih yakin sidang praperadilan kliennya akan terus berjalan hingga nanti ada putusan dari hakim tunggal. Selama pokok perkara belum masuk persidangan pengadilan Tipikor, kata Fredich, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya yang telah dirampas KPK dalam sidang gugatan praperadilan.
“Yang hilang kata siapa. Kan penuntutan umum kan skrg blm disidangkan kan jadi masih cukup. Kan masing-masing punya hak. Jadi kita ini hanya melanjutkan sesuai hukum yg berlaku. KPK punya hukum yang berlaku. Kita juga punya hukum yang berlaku jadi jalan masing-masing lah saling hormatin,” ujar Fredich Yunadi.
TAGS : Setya Novanto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25883/KPK-Ngebut-Setya-Novanto-Siap-Diadili/