Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta – Pengusutan kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal itu, lembaga antikorupsi meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang saksi.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12/2017). Kedua pihak tersebut yakni, anggota DPR RI Fayakhun Andriadi dan Managing Director Rohde & Schwarz, Erwin Arief.
“Pada tgl 13 Desember 2017 KPK telah meminta Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri atas nama 2 orang saksi dalam kasus ini, karena pencegahan sebelumnya akan berakhir pada 20 Desember 2017,” kata Febri.
Perpanjangan terhitung sejak 13 Desember 201 itu dilakukan untuk enam bulan kedepan. Menurut Febri, perpanjangan tersebut terkait dengan proses penuntutan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
“Dalam surat pengantar KPK ke Imigrasi disebutkan perpanjangan pencegahan ini untuk kepentingan penuntutan dan persidangan tersangka Nofel Hasan (NH),” terang Febri.
Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla. Nofel diduga menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Proses penyidikan Nofel telah rampung. Tak lama lagi, Nofel akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Nofel, lembaga antikorupsi juga telah menetapkan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sebagai tersangka kasus tersebut.
Eko telah divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atas penerimaan suap dari Fahmi sebesar Rp 2 miliar terkait pengadaan alat tersebut. Sedangkan Fahmi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Kasus ini juga ditangani oleh Puspom TNI dan telah menjerat LaksmaTNI Bambang Udoyo sebagai pesakitan. Bambang Udoyo juga telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer, Cakung, Jakarta Timur lantaran terbukti ikut menerima suap.
TAGS : Bakamla Fayakhun Adriadi DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27026/KPK-Minta-Imigrasi-Perpanjang-Cegah-Fayakhun-ke-Luar-Negeri/