KPK Lindungi Saksi Tanpa LPSK, Bolehkah?
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dianggap menghambat tugas pokok dan fungsi LPSK.
Demikian disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8). Menurutnya, pendampingan saksi yang seharusnya dilakukan LPSK tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri.
“Saksi dilindungi (KPK) sendiri, harusnya bila ada saksi, sebaiknya dilindungi oleh LPSK karena kami lembaga secara khusus lindungi korban,” kata Abdul.
Menurutnya, ada beberapa masalah yang dihadapi oleh LPSK dikarenakan adanya tekanan dari KPK dalam memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang terkait kasus korupsi. Selain itu, yang menjadi persoalan bagi LPSK adalah keterbatasan anggaran.
“Apalagi jangka waktu untuk memberikan perlindungan kepada saksi lebih lama dan atas permintaan KPK,” tegasnya.
Abdul menegaskan, jangka waktu yang lama untuk memberikan perlindungan kepada saksi justru akan berdampak pada psikologi saksi.
“Ada yang dilindungi tapi proses hukum terhadap saksi sangat lama dan membuat saksi yang dilindungi mengalami masalah psikologi,” terangnya.
Sebelumnya, Abdul mengatakan, yang berhak untuk mengelola rumah aman adalah LPSK. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 31/2014 yang menyebut bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman.
“Kami belum menemukan aturan eksplisit yang menyebutkan lembaga lain punya kewenangan mengelola (safe house). Kalau diterjemahkan dari pasal tertentu silakan saja,” kata Abdul.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20849/KPK-Lindungi-Saksi-Tanpa-LPSK-Bolehkah/