Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Kecewa Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto

0
KPK Kecewa Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Setya Novanto

Setya Novanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan keputusan Hakim tunggal Cepi Iskandar yang menyatakan  penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 tidak sah.

“KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017) malam.

Meski demikian, kata Laode, KPK secara secara institusional tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, lanjut Laode, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.

“KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” tutur Laode.

Terutama, lanjut Laode, lantaran KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini. “Yang bahkan untuk 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Laode.

Seperti diketahui, Hakim tunggal Cepi Iskandar memutusakan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 oleh KPK adalah tidak sah. Karena itu, Hakim Cepi memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP tersebut.

“Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang berdasarkan surat Nomor  310/23/07/2017, tanggal 18 Juli 2017 tidak sah. Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto,” ucap Hakim Cepi Iskandar membacakan amar putusan praperadilan tersangka Setya Novanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

BACA JUGA  Cak Imin: Posko Cinta Juga Boleh untuk yang Patah Hati

Hal itu dinyatakan Hakim Cepi setelah dalam pokok perkara praperadilan mengabulkan sebagian permohonan kubu tersangka Setya Novanto dan menolak seluruh eksepsi Tim Biro Hukum KPK. “Mengadili, dalam eksesi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Cepi.

KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012. Diduga Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : E-KTP Setya Novanto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22534/KPK-Kecewa-Hakim-Praperadilan-Gugurkan-Status-Tersangka-Setya-Novanto/

Leave A Reply

Your email address will not be published.