Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Kantongi Anggota DPR yang Terlibat Anggaran Bakamla

0
KPK Kantongi Anggota DPR yang Terlibat Anggaran Bakamla

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pun termasuk pihak yang diduga terlibat dalam penggiringan anggaran proyek tersebut di DPR.

“Terkait pembahasan anggaran ada beberapa pihak yang terlibat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/).

Dugaan itu mengemuka ketika penyidik KPK mengusut dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan Bakamla, dengan tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Febri memastikan temuan dan informasi baru yang dimiliki pihaknya akan ditindaklanjuti serta dikembangkan.

KPK temukan hal baru di kasus Bakamla ini. Kami juga dalami lebih lanjut aspek awal,” tutur Febri.

Kasus ini sendiri awalnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember tahun lalu. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya Nofel.

Diduga Nofel bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah, dan dua anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla. Diduga Nofel menerima US$ 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.

Selain Nofel, KPK telah lebih dahulu menjerat sejumlah pihak. Di antaranya yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sekaligus Dirut Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus. Keempatnya sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Fahmi menyebut telah menyerahkan uang puluhan miliar untuk sejumlah pihak. Uang itu untuk `mengamankan` agar perusahaannya mendapat proyek di Bakamla. Berkat penyerahan uang itu, perusahaan Fahmi akhirnya mendapat proyek pengadaan satelit monitoring atau pengawasan Bakamla.

TAGS : KPK Bakamla Suap

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23076/KPK-Kantongi-Anggota-DPR-yang-Terlibat-Anggaran-Bakamla/

Leave A Reply

Your email address will not be published.