Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat TPPU sekitar Rp57 miliar.
“KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan),” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Kata Febri, Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018 menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 miliar.
“Diduga tersangka ZH melalui ABN membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan,” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Zainudin diduga menerima suap sekira Rp200 juta yang merupakan uang muka dari empat proyek senilai Rp2,8 miliar.
Namun, dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Zainudin Hasan tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan fee dari proyek lain sebesar Rp57 miliar. Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR.
KPK menduga Zainudin melalui Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingannya.
Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK PAN Zulkifli Hasan Bupati Lampung Selatan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42517/KPK-Jerat-Adik-Ketum-PAN-Tersangka-Pencucian-Uang/