Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta – Tersangka Fredrich Yunadi mangkir dalam pemeriksaan perdana hari ini, Jumat (12/1/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum menyikapi ketidakhadiran Fredrich.
Seharusnya, mantan pengacara Setya Novanto itu harusnya menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, mangkir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.
“Jadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang dilakukan setelah tadi kami tunggu saudara FY sampai sore tadi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Disinggung lebih lanjut mengenai langkah hukum itu, Febri enggan mengungkapnya lebih detal. Informasi yang dihimpun, tim penyidik menjemput paksa Fredrich. Hal itu tak dipungkiri Febri.
“Tim sudah turun dilapangan, dan sudah mendapatkan tersangka FY dan dalam perjalanan,” ungkap Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Yunadi Setya Novanto Kasus E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27722/KPK-Jemput-Paksa-Fredrich-Yunadi/