Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dan diuntungkan dari korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antikorupsi, saat ini sedang menguatkan dan mempertajam bukti permulaan untuk menjerat mereka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung sebagai tersangka bukan akhir dari pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. KPK mengisyaratkan segera menjerat pelaku lain jadi pesakitan.
“KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tidak yang kemarin kita lakukan untuk 2 orang, IHP dan MOM, tapi juga ada pelaku lain dalam kasus e-KTP,” tegas Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Febri menjawab diplomatis saat disinggung apakah pihak yang sedang dibidik pihaknya berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya menjadi salah satu pihak yang diyakini jaksa turut diperkaya terkait proyek tersebut.
Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia. “Pengembangan perkara tentu tetap kita lakukan sepanjang ada bukti yang cukup. Tentu KPK akan terus memproses kasus ini,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak sebagai pesakitan. Diantaranya, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto, dan Oka.
JPU pada KPK sebelumnya meyakini terdakwa Setya Novanto dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP turut memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan beberapa nama politisi Senayan.
Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia. Ade Komaruddin disebut ikut diperkaya dalam perkara ini sebesar US$100 ribu.
Sementara beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 ikut juga diperkaya dengan total sebesar US$12,85 juta dan Rp 44 miliar. Namun, jaksa tak merinci mengenai politikus-politikus yang turut diperkaya dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
“Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan. Di samping itu perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain dan korporasi,” ungkap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam berbagai kesempatan, Gamawan membantah terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dia juga membantah turut diuntungkan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
TAGS : Gamawan Fauzi E-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin