Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk meninjau ulang terkait pengadaan kartu nikah kepada warga yang akan dimulai pada November 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pembuatan kartu nikah tersebut dikhawatirkan berujunng tidak efektif dan bermasalah dengan hukum. Hal itu mengingat proyek kartu nikah itu yang murah.
“Maka sebaiknya dikaji dulu. Jawabanya yang disarankan sebenarnya ialah kembali menata status kependudukan di e-KTP saja, juga bisa,” kata Saut, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/11).
Disamping itu, Saut juga menyoroti keberadaan buku nikah yang tetap ada meski pemerintah akan membuat kartu nikah. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu alasan KPK meminta pengadaan kartu nikah ini ditinjau ulang.
“Itu sebabnya dikaji lagi saja, philosophy hingga itu (kartu nikah) mau dibuat apa?” kata Saut.
Saut menegaskan, pengadaan kartu nikah itu tidak hanya sekedar berubah dari kertas menjadi plastik. Dimana, hal tersebut berkaca dari proyek pengadaan e-KTP, yang faktanya tak sesuai perencanaan dan justru terjerat kasus tindak kejahatan korupsi.
Dengan demikian, kata Saut, KPK merekomendasikan beberapa hal, yakni mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat, dan murah.
Selain itu, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat.
“KPK meminta pemerintah untuk bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan. Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis website yang digunakan Kantor Urusan Agama untuk mengelola administrasi pencatatan nikah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Mohsen menjelaskan penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi.
Mohsen menjelaskan kartu nikah diberikan bersama buku nikah kepada pasangan yang telah menikah setelah aplikasi Simkah berbasis website diluncurkan pada Kamis (8/11) lalu.
Untuk tahun ini penerbitan kartu nikah akan diperuntukkan pada beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan seiring dengan progres penggunaan Simkah berbasis website. Sedangkan pada tahun depan direncanakan diterbitkan sebanyak dua juta kartu nikah.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama tidak akan menjadi pengganti atau bahkan menghapus buku nikah.
Lukman mengatakan kartu nikah hanya untuk memudahkan sistem informasi jika suatu saat diperlukan dalam keadaan tertentu.
Lukman menjelaskan kartu yang rencananya akan diterbitkan akhir November ini nantinya berisi semua pencatatan dan peristiwa pernikahan. Semua data itu akan terintegrasi dalam aplikasi Simkah.
TAGS : Kartu Nikah Menteri Agama Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43868/KPK-Ingatkan-Menag-Lukman-Hakim-Soal-Kartu-Nikah/