Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Rumah Wali Kota Malang Mochamad Anton digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/3/2018). Penggeledahan ini sebagai proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Malang.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain rumah Anton, tim juga menggeledah rumah anggota DPRD Malang.”Geledah di 2 lokasi di Malang masih berlangsung. Tim masih disana,” ujar Febri.
Namun, Febri belum mau mengungkap mengenai sosok anggota DPRD Malang yang kediamanya digeledah itu. Yang jelas, kata Febri, penggeledahan dilakukan terkait proses pengembangan atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
“Ya sebagai pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya,” tutur Febri.
KPK diketahui sudah menaikkan pengembangan perkara itu ke tahap penyidikan. Peningkatan itu sejurus dengan penetapan tersangka baru kasus itu. Namun, sejauh ini pihak KPK belum mengumumkan penetapan tersangka itu.
Penyidik KPK sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang. Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.
Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
TAGS : Kota Malang Mochamad Anton KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30897/KPK-Geledah-Rumah-Wali-Kota-dan-Anggota-DPRD-Malang/