Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM). Hal itu terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersangka untuk didampingi pengacara.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan, seseorang yang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukum merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat.
“Saya berbicara dengan penggiat HAM, mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat karena belum dinyatakan bersalah dihilangkan,” kata Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8).
Untuk itu, kata Taufiqulhadi, Pansus Angket KPK akan memanggil Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan setekah pemilihan komisioner Komnas HAM yang baru.
“Setelah itu, bukan tidak mungkin kita akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam kontek ini,” tegas politikus Partai NasDem itu.
Kata Taufiqulhadi, Pansus Angket KPK memiliki keyakinan bahwa Komnas HAM akan melihat dengan jelas soal adanya pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan KPK.
“Saya yakin mereka dengan senang hati datang dan menyampaikan pendapat mereka tentang pelanggaran HAM yang dilakukan KPK,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin