Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut kasus penjualan saham 6 persen PT Newmont milik pemerintahan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Permintaan itu disampaikan Kesatuan Mahasiswa Bima Jakarta (KMBJ). Ketua KMBJ Salahuddin mengatakan, dalam kasus penjualan 6 persen saham PT Newmont ini belum ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak lembaga penegak hukum.
“Sehingga sekarang kami dari KMBJ meminta terhadap KPK selaku lembaga rasuah anti korupsi, untuk segera menuntaskan kasus ini,” kata Salahuddin, melalui rilisnya, Jakarta, Kamis (19/4).
“Kami meminta agar segera tetapkan status hukumnya terhadap sejumlah nama-nama yang terindikasi terlibat dalam kasus penjualan 6% saham tersebut,” tegasnya.
Kata Salahuddin, aksi yang digelar di Gedung KPK dalam rangka memberi dukungan kepada institusi pemberantasan korupsi itu untuk bertindak sigab dalam menangani kasus tersebut.
“Aksi yang kami gelar di depan KPK hari ini, adalah bagian dari permintaan kami selaku putra daerah terhadap KPK untuk segera memeriksa beberapa pejabat terkait yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut,” terangnya.
Menurutnya, DR Zulkifliemansyah, selaku Komisaris PT AMNT yang menguasai saham mayoritas, mengetahui seluruh persoalan penjualan saham tersebut. Untuk itu, KPK dinilai perlu memanggil dan memeriksa DR Zulkifliemansyah.
Menurutnya, persoalan penjualan 6 persen saham DMB di NTB ini ada perbedaan data yang cukup jauh tentang jumlah penerimaan daerah dari penjualan saham PT DMB di Newmont Nusa Tenggara, Perbedaan data antara Suryo dan Dirut PT DMB (Andi Hadianto) sekaligus sebagai Komisaris Independen di PT AMNT.
Dimana, Arifin Panigoro merilis bahwa PT AMI membeli 82.2 persen saham PT NNT senilai 2,6 Milliar Dollar. Maka dengan sederhana dapat dihitung harga per 1 persen saham adalah 31,6 Juta US Dollar.
“Artinya 6 persen saham yang dimiliki oleh PT DMB (NTB-Sumbawa dan Sumbawa Barat) setara dengan 189,8 Juta US Dollar, dengan nilai kurs 13.500 setara dengan 2,56 trilyun,” katanya.
Pada tanggal 2 November 2016, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) dan PT Amman Mineral Internasional (AMI) telah menandatangani Akta Pengalihan Saham, dimana MDB menjual 1.640.177 sahamnya dengan kepemilikan 24% di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), entitas asosiasi, dengan harga penjualan USD 400,000,000.
Dengan mengacu pada struktur kepemilikan saham 25% milik PT DMB pada PT MDB, maka semestinya PT DMB berhak memperoleh USD 100,000,000 atau equvalen dengan kurs 13.500, senilai 1,35 Trilyun.
Namun keterangan Pemprov NTB menyebut bahwa nilai pembelian 6 persen saham milik daerah hanya 484 miliar dan sisa deviden senilai 234 miliar.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa selisih harga yang begitu tinggi, NTB harusnya menerima 2,56 T dalam versi medco dan atau 1,35 T dalam versi Bumi Resourches, dan kami menduga telah terjadi penyimpangan yang cukup luar biasa dan secara berjamaah dalam penjualan saham tersebut,” tegasnya.
TAGS : KPK PT Newmont Zulkifliemansyah Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin