KPK dan Nazaruddin, Perspektif Cinta Perselingkuhan
Nazaruddin
Jakarta – Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga sebagai terpidana kasus korupsi disebut memiliki hubungan atau kedekatan secara emosional dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagaimana tidak, Nazaruddin sebagai pelaku utama tindak kejahatan korupsi mendapat keistimewaan sebagai “justice collaborator” (JC) dari KPK. Atas dasar itu, KPK dan Nazaruddin dianggap bak cinta perselingkuhan.
“Kalau bicara soal Nazaruddin dan KPK, bingung saya membacanya dari perspektif hukum. Tapi dari perspektif cinta perselingkuhan kok agak masuk gitu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).
Hal itu menanggapi sikap KPK yang baru menyerahkan aset milik Nazaruddin ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Padahal, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs itu sudah lama menangani kasus Nazaruddin.
Lalu, kata Pasek, siapa pelaku utama dari laporan Nazaruddin, yakni karyawannya. Padahal, karyawannya hingga OB sudah jadi terpidana meski tidak menikmati. “Marisi Martondang mengatakan bahwa siapapun yang keluar dari Nazaruddin bisa diatur sebagai tersangka,” terang mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Untuk itu, kata Pasek, sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK saat ini sudah di luar kewajaran dan jelas melanggar aturan yang berlaku. “Saya dengar dari Marisi Martondang, 300 juta penghasilannya per bulan tidak tersentuh oleh KPK dan masih dikuasai Nazaruddin selama sekian tahun,” terangnya.
Diketahui, KPK akan menyerahkan aset yang telah disita terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyerahan aset dilaksanakan di Hotel Kartika Chandra Jakarta siang ini berbarengan dengan Rakernas ANRI.
Acara tersebut juga bakal dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK.
“Aset akan digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Aset Nazar yang akan diserahkan antara lain; berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK Nazaruddin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20942/KPK-dan-Nazaruddin-Perspektif-Cinta-Perselingkuhan/