Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Zumi Zola di Suap APBD Jambi

0
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Zumi Zola di Suap APBD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan dugaan suap anggaran di Jambi (Foto: Rangga Tranggana/Jurnas.com)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan pihaknya terus mendalami dan mengembangkan suap  pengesahan  RAPBD Provinsi Jambi 2018.  Tak terkecuali menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, banyak asepek yang didalami dan dikembangkan pihaknya terkait kasus tersebut. Ditenggarai salah satunya terkait ada tidaknya perintah khusus dari orang nomor wahid di Jambi itu terkiat pemberian suap kepada DPRD Jambi guna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.‎

“Ini masih dalam pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak,” ujar Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Basaria memastikan pihaknya tak akan gegabah dan menjunjung prinsip kehati-hatian dalam proses pengembangan dan pendalaman kasus tersebut. ‎”Tim masih di lapangan jadi perkembangan kasus masih sangat kemungkinannya masih banyak,” tutur Basaria.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugana suap tersebut. Yakni ‎Anggota DPRD Jambi Supriyono yang diduga penerima suap. Kemudian tiga‎ anak buah Zola itu yakni,‎ Plt Sekda Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin. ‎

Atas perbuatan itu, Supriyono yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Penetapan tersangka itu atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca OTT di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017). ‎Dalam OTT itu, tim Satgas juga menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. ‎

Supriyono diduga menerima suap dari pihak Pemprov Jambi. KPK menduga selain uang yang ditemukan itu, sebelumnya sudah diberikan uang Rp 1,3 miliar ke pihak DPRD Jambi. ‎Diduga, suap ini diberikan agar seluruh anggota DPRD Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.

TAGS : Suap Anggaran Jambi Zumi Zola

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25555/KPK-Dalami-Dugaan-Keterlibatan-Zumi-Zola-di-Suap-APBD-Jambi/

Leave A Reply

Your email address will not be published.