CEO Lippo Group, James Riady
Jakarta – Penggeledahan rumah CEO Lippo Group James Riady oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendalami dugaan keterlibatan terkait kasus suap perizinan Meikarta.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, setiap penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, tentu dalam rangka menyelidiki dugaan keterlibatan kasus yang sedang ditangani.
“Normatifnya begitu (penggeledahan rumah James untuk mendalami keterlibatan dalam kasus suap Meikarta), tapi nanti kita lihat saja,” kata Saut, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/10).
Kata Saut, jika ada pengembangan kasus suap Meikarta yang merupakan bisnis milik Lippo Group itu mengarah ke James Riady, KPK akan menyampaikan lebih lanjut kepada media.
“Jadi kita akan koferensi pers, kemajuannya nanti akan dilaporkan ke media. Apa yang dilakukan KPK itu kan kita terbuka, nggak pernah kita tutup-tutupi,” kata Saut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam waktu dekat akan memeriksa CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
“Terutama tentu dari pihak Pemkab dan pihak Lippo. Termasuk juga rencana pemeriksaan terhadap saksi James Riady,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Diketahui, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 12 lokasi, yakni Kantor Lippo Cikarang, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di hotel Antero Cikarang, rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Rumah CEO Lippo Group James Riady dan Apartemen Trivium Terrace.
Kemudian Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK OTT Meikarta Lippo Group James Riady
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin