Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Cecar Ketum PPP Soal Uang Rp 1,4 Miliar

0
KPK Cecar Ketum PPP Soal Uang Rp 1,4 Miliar

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyitaan uang Rp 1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

“Ditanya soal penyitaan uang disalah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai,” kata Romi, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).



Romi sendiri diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dalam kasus dugaan duap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN perubahan Tahun 2018.

Selain soal penyitaan uang Rp 1,4 miliar, kata Romi, penyidik KPK juga tentang tugas pokok dan fungsi kepengurusan di PPP. Hal itu menyangkut dugaan keterlibatan petinggi partai berlambang kabah itu dalam kasus mafia anggaran yang sedang diselidiki KPK.

“Tentu ini ditanya karena ada fungsionaris PPP yang sebelumnya juga sudah diperiksa sehingga saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan,” terangnya.

KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.

Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman Wabendum PPP Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

BACA JUGA  Sekjen Kemendes Pertegas Arahan Menteri Desa untuk Opini WTP

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

TAGS : KPK Suap Dana Perimbangan Ketum PPP Romahurmuziy

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39760/KPK-Cecar-Ketum-PPP-Soal-Uang-Rp-14-Miliar/

Leave A Reply

Your email address will not be published.