Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Bidik Dua Kasus Suap Lippo Group

0
KPK Bidik Dua Kasus Suap Lippo Group

Lippo Group

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dua kasus dugaan suap Lippo Group sekaligus, yakni kasus suap perizinan Meikarta dan kasus suap pengurusan kasus Lippo Group di pengadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kasus suap perizinan Meikarta melibatkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sedangkan dalam kasus suap pengurusan kasus Lippo Group di pengadilan menyeret petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.



“Jadi, jika dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perizinan, dalam kasus ini (Eddy Sindoro) KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11).

Kata Febri, penyidik KPK menduga dua kasus dugaan suap tersebut berkaitan dengan kepentingan Lippo Group.

“Dalam dua perkara ini kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group,” tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.

Sementara, proyek Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

TAGS : Lippo Group Suap Meikarta James Riady Kasus

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43455/KPK-Bidik-Dua-Kasus-Suap-Lippo-Group/

Leave A Reply

Your email address will not be published.