KPK Belum Putuskan Tindakan untuk Tersangka Setya Novanto
Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan tindakan yang akan diambil terkait Setya Novanto. Hal itu menyusul penyakit yang kini diderita Ketum Partai Golkar tersebut.
Tim Dokter dan penyidik KPK sendiri telah menyambangi Rumah Sakit Premier Jatinegara pada Selasa dan Rabu (19-20/9/2017). Pihak KPK kembali datang pada hari ini untuk melakukan pengecekan dan melihat secara langsung.
Laporan dari pengecekan kesehatan Novanto dalam dua hari ini akan dibahas terlebih daulu sebelum akhirnya memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan. Termasuk di antaranya apakah akan meminta pendapat lain (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Tim akan membawa hasil pengecekan dua hari tersebut, Senin dan Rabu untuk dibahas bersama di KPK. Nanti arahan lebih lanjut akan kita update lagi,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Dalam pemeriksaan hari ini, kata Febri, dokter memastikan jika kondisi kesehatan Novanto lebih baik ketimbang hari kemarin.
“Dari koordinasi yang dilakukan dengan dokter, yaitu dokter spesialis jantung, dijelaskan bahwa kondisi kesehatan SN itu lebih baik. Semakin membaik dibanding hari Senin,” terang dia.
Dalam kunjungan hari ini, Tim dokter KPK sempat masuk ke ruang rawat inap Mantan Ketua fraksi Golkar itu. Setya Novanto saat itu tengah tidur dan beristirahat tanpa pemasangan oksigen, namun mulai mengenakan infus. Menurut dokter, Setya Novanto dapat berkomunikasi dengan baik jika tidak dalam keadaan tidur.
“Hari Senin tidak dipasang infus, tadi terlihat dipasang infus, tapi tidak ada bantuan pernapasan oksigen, jadi pasien sedang tidur,” tandas Febri.
Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Setya Novanto selain itu juga diduga mengondisikan pemenang lelang e-KTP, sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto diduga bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22089/KPK-Belum-Putuskan-Tindakan-untuk-Tersangka-Setya-Novanto/