Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak praktik rasuah yang melibatkan penyelenggara negara dalam gelaranan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan menyeret para pejabat yang bermain politik transaksional ke jeruji besi apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangan KPK dalam segi penindakan.
“Pada sisi penindakan, barang tentu kewenangan KPK itu sesuai Undang-Undang KPK, membawa penyelenggara negara yang melanggar Undang-Undang Tipikor ke Pengadilan,” tegas Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2017).
Dari aspek pencegahan, lembaga antikorupsi bakal melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan jajaran Polri. Hal itu untuk mengantisipasi politik transaksional.
“Segala potensi transaksional yang mungkin muncul kita tentu akan koordinasikan dengan KPU, Bawaslu, dan Polri,” ujar Saut.
Dikatakan Saut, koordinasi supervisi dan monitoring tersebut akan mulai diintensifkan pada tahun depan. Pengawasan pencegahan terhadap politik transaksional akan dilakukan menjelang dan sesudah Pilkada berlangsung.
“Hal itu dilakukan untuk menjaga semua potensi transaksional yang muncul baik sebelum, sesaat, atau sesudah pelaksanaan pemilihan,” tandas Saut.
TAGS : KPK Pilkada Pilpres Pilgub
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27107/KPK-Bakal-Tindak-Praktik-Rasuah-Pemilu/