Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rekomendasi Pansus Angket DPR untuk KPK terkait pembentukan lembaga pengawas mengada-ngada. Pasalnya, lembaga antikorupsi saat ini sudah memiliki satu deputi khusus untuk melakukan pengawasan di internal.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018). Pengawasan internal KPK itu di bawah komando pimpinan Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal. “Kalau internal saya kira sudah ada ya. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan,” ujarnya.
“Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut dengan komite etik misalnya. Bahkan pihak eksternalnya lebih dominan di sana. Ini yang kami sebut bahwa mekanisme pengawasan tersebut sebenarnya sudah diatur, sudah dilaksanakan,” ungkap Febri.
Pembentukan lembaga pengawasan disisi lain juga tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Sebab, pembentukan lembaga pengawasan harus ditelaah lebih lanjut. Mengingat, DPR sendiri merupakan pihak atau lembaga yang berfungsi mengawasi kinerja KPK.
Karena itu, KPK mengangap pembentukan lembaga pengawas tidak perlu dilakukan. Lembaga antikorupsi pun menolak hal tersebut. “Secara umum pengawasan kinerja dilakukan oleh DPR. Namun hal penting yang perlu kita ingat pengawasan itu tidak boleh masuk pada ranah judisial,” ujar Febri.
Pembentukan lembaga pengawas merupakan salah satu rekemondasi Pansus Angket DPR. Rekomendasi lainnya yakni berkaitan dengan perbaikan kinerja lembaga antikorupsi dalam hal aspek kelembagaan, kewenangan, pengelolaan SDM dan keuangan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut rekomendasi itu bukan sesuatu hal yang baru. Pasalnya, kata Saut, rekemondasi itu sudah pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi III. Pun demikian, KPK tetap menghormati fungsi pengawasan DPR serta putusan Mahkamah Konsitusi terkait uji materil Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
“Walaupun yang direkomendasikan itu bukan sesuatu baru dan telah sering dibahas di Komisi III,” ujar Saut saat dikonfirmasi terpisah.
Dikatakan Saut, rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket DPR itu masih bisa didiskusikan. Apalagi, KPK senantiasa menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan.
“Jadi tidak ada UU yang dilanggar, sebab ketika itu dilakukan akan ada saja upaya hukum yang bisa dilakukan,” ujar Saut.
Disisi lain, sambung Saut, yang dibutuhkan oleh pihaknya saat ini adalah penambahan Sumber Daya Alam (SDM). Hal itu untuk memaksimalkan kerja-kerja dalam pemberantasan korupsi. “Beri KPK banyak resources maka rekomendasi itu akan lebih sederhana,” tandas Saut.
TAGS : Pansus DPR KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29183/KPK-Anggap-Rekomendasi-Pansus-DPR-Mengada-ngada/