Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Amankan Uang, Dokumen, Mobil dari Geledah Kasus Suap Bupati Batubara

0
KPK Amankan Uang, Dokumen, Mobil dari Geledah Kasus Suap Bupati Batubara

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Batubara dan Kota Medan pada Jumat dan Sabtu, 15-16 September 2017. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (16/9). Menurut Febri ada empat lokasi yang disasar dalam penggeledahan yang dilakukan di Kabupaten Batubara, Sumut. Keempat lokasi itu yakni Kantor dan Rumah Dinas Bupati Batubara, Kantor Dinas PUPR, serta rumah kurir.

“Di Kota Medan ada 7 lokasi. Di antaranya Showroom mobil dan rumah Ayen (tersangka Sujendi Tarsono), rumah dan kantor 3 tersangka lainnya,” tutur Febri.

“Penggeledahan dilakukan sejak pagi 15 September 2017 sampai dengan pukul 01.00 dinihari 16 September 2017,” ditambahkan Febri.

Dari penggeledahan yang bekerjasama dengan Polda Sumut tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya voucher transaksi keuangan para tersangka, uang Rp 50 juta, dan Mobil Toyota Avanza.

“Tim mengamankan sejumlah bukti, yakni Voucher transaksi keuangan para tersangka; Sejumlah dokumen proyek yg terkait dengan perkara ini; Uang Rp 50 juta dari rumah kurir; Mobil Toyota Avanza dari rumah kurir,” terang Febri.

Menurut Febri, mobil itu diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati. “Saat ini dititipkan sementara di kantor Polda Sumut. Hari ini tim melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil penyitaan tersebut dan akan mempelajari untuk mendukung proses penyidikan,” tandas Febri.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Kelimanya yakni, Arya; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi; Sujendi Tarsono selaku pihak swasta; serta kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan tim satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Batubara pada Rabu (13/9). Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta yang diduga suap.

Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya. Uang yang diterima Arya lewat perantara ini disinyalir terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Proyek tersebut di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T serta betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. 

Arya dalam kasus ini diduga dijanjikan fee dalam tiga proyek infrastruktur sebesar Rp 4,4 miliar oleh dua orang kontraktor, yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. Uang Rp 346 juta yang diamankan saat OTT diduga merupakan bagian dari janji Rp 4,4 miliar tersebut.

Atas dugaan itu, Maringa dan Syaiful yang diduga sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan OK Arya, Sujendi dan Helma yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. 

Para tersangka itu telah dijebloskan ke rumah tahanan terpisah. Arya ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; Ayen ditahan di Rutan KPK; Helman ditahan di Rutan Salemba Jakpus; Syaiful Azhar ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Maringan Situmorang ditahan di Rutan Cipinang.

TAGS : KPK Kabupaten Batubara

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21876/KPK-Amankan-Uang-Dokumen-Mobil-dari-Geledah-Kasus-Suap-Bupati-Batubara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.