KPK Amankan Bukti Suap Izin Amdal Transmart dari Kantor Krakatau
Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dugaan suap pemulusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart. Bukti itu diamankan saat tim penyidik melakukan penggeledahan disejumlah tempat pada hari ini, Minggu (24/9/2017), salah satunya kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat. Selain kantor anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) itu, tim juga menggeledah Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon dan Kantor Klub Cilegon United FC.
“Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan yg terkait dg PT. KIEC,” kata Febri.
Sebelumnya, kata Febri, tim juga telah mengamankan buku tabungan bank dan rekening koran Klub Cilegon United FC. Club bola tersebut diketahui menggunakan rekening Bank BJB.
“Sebelumnya, dilakukan penyitaan juga terhadap buku tabungan bank dan rekening koran CU FC,” ditambahkan Febri.
Menurut Febri, bukti yang telah disita itu akan dipelajari penyidik KPK. Bukti tersebut diyakini untuk penguatkan bukti dalam proses penyidikan kasus ini. “Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini,” ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; dan Hendri (H) asal swsta. Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Tubagus, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendri (H) dijerat atas dugaan penerima suap. Sementara Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.
Uang dugaan suap dari anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Brantas Abipraya itu terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart. Transmart diketahui merupakan salah satu anak perusahaan dari Trans Retail milik Chairul Tanjung.
Di Cilegon, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Sementara pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.
PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart untuk melaksanakan proyek. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan lantaran belum mendapat izin amdal.
PT Brantas Abipraya dan PT KIEC akhirnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar untuk memuluskan izin Amdal tersebut. PT KIEC menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta. Diduga suap itu dialirkan oleh dua perusahaan tersebut ke Wali Kota Cilegon melalui rekening Cilegon United Football Club.
Pengiriman uang tersebut merupakan modus baru untuk menyamarkan suap menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR). Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Bukan tanpa sebab uang itu ditampung dalam rekening club sepak bola tersebut. Pasalnya, dua perusahaan pemberi suap itu awalnya kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Tubagus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Cilegon United Football Club memerintahkan agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.
Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Hendri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mengamankan sembilan orang, tim dalam OTT juga mengamankan uang dugaan suap senilai Rp 1,152 miliar. Tak hanya itu, tim juga menyegel sejumlah tempat. Yakni, kantor badan perizinan terpadu dan penanaman modal kota Cilegon; kantor Cilegon United Football Club; dan Beberapa ruangan di PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Kemudian beberapa ruangan di kantor PT Brantas Abipraya, seperti ruangan direksi, accounting, finance dan legal.
Lima tersangka telah ditahan KPK di rumah tahanan (Rutan) terpisah. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman ditahan di Rutan KPK; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Eka Wandoro (EDW) selaku Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) ditahan di Rutan Polres Jakpus; Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ditahan di Rutan Polres Jaktim, dan Hendri (swasta) ditahan di Rutan Jakpus.
Sementara tersangka Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) tak turut diamankan saat tim Satgas KPK melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon pada Jumat (22/9/2017). Dikabarkan saat OTT itu, Tubagus tengah berada di luar kota. KPK segera memanggil dan memeriksa Donny.
TAGS : Tubagus Imam Ariyadi Krakatau Industrial Cilegon
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin