Mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyita aset perusahaan yang diperoleh melalui kejahatan korupsi dan kemudian hasil sitaan tersebut untuk pembayaran uang pengganti.
Hal itu dikemukakan Plt Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri saat diskusi “Barang Sitaan dan Barang Rampasan” di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/2017).
“Terhadap perusahaan-perusahaan tersangka korupsi, aset-asetnya bisa kami lakukan sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi,” ditegaskan Irene yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Selain itu, sambung Irene, pihaknya juga bisa mengajukan kepada majelis hakim untuk mencabut izin usaha perusahaan yang terjerat korupsi korporasi. “Izin usahanya juga bisa dicabut,” tegas Irene.
Lembaga antikorupsi sendiri pernah menyita suatu perusahaan yang terbukti lakukan korupsi, kemudian dilelang. Perusahaan yang dilelang KPK saat itu berhasil terjual seharga Rp 46 miliar.
“KPK bisa sita perusahaan. Kami bahkan sita pabriknya. Sudah dilelang dan laku Rp 46 miliar di daerah Riau,” terang Irene.
PT DGI selaku perusahaan saat ini dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. PT DGI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017.
Pasal yang disangkakan terhadap PT DGI itu tidak menutup kemungkinan bagi KPK untuk menjerat dalam kaitan proyek lainnya. Pun demikian, KPK tak mau gegabah dalam menjatuhkan sangkaan.
Dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana senilai Rp 138 miliar, negara diduga dirugikan Rp 25 miliar. Selain proyek itu, DGI yang bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin, banyak mendapat proyek pemerintah.
Di antaranya, proyek pembangunan Gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi. Kemudian pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
PT DGI juga pernah mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Dari proyek tersebut PT DGI mendapat fee sampai Rp 49 miliar.
TAGS : Korupsi Korporasi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23121/KPK-akan-Lelang-Aset-Perusahaan-Hasil-Korupsi-/