Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menginginkan publik Figure atau pejabat publik membuka identitas kepada masyarakat apabila terinfeksi positif Corona (Covid-19).
Hal itu dilakukan agar interaksi atau rute perjalanannya mudah ditelusuri dan menghindari penyebaran lebih luas serta keluarga bisa lebih antisipasif dalam melakukan pencegahan.
Menanggapi permintaan Agung, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ketentuan untuk menjaga kerahasiaan pasien telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Untuk itu, setiap orang harus tetap taat pada ketentuan undang-undang tersebut.
“Manfaat dan urgensi menjaga kerahasiaan pasien ini pasti telah dipikirkan oleh para pembuat undang-undang,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima Jurnas.com, Minggu (22/03/2020).
“Jika ada keinginan untuk membuka data pasien, silahkan buka lagi beberapa undang-undang terkait. Baca lagi secara seksama batasan-batasan data pasien yang mungkin bisa dipublikasi ke publik,” tambah dia.
Saleh mengungkapkan, undang – undang yang berkaitan dengan kerahasiaan medis diatur dalam 4 undang-undang (UU).
Pertama yakni, dalam pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, kedua, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan terkahir yakni, Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Menurutnya, Meskipun ada aturan tentang menjaga kerahasiaan data pasien, namun dalam kondisi-kondisi tertentu sepertinya ada kelonggaran.
Menurut dia, adanya ketentuan kelonggaran seperti itu lah yang harus dipelajari.
Oleh sebab itu, Saleh menyarankan agar ahli hukum kesehatan memberikan pendapatnya. Sehingga nantinya, dalam bertindak semua pihak tetap dalam koridor hukum yang benar.
Saleh juga meminta semua pihak untuk memperhatikan ketentuan lain, seperti, pasal 57 ayat (1) UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
Akan tetapi, pada pasal 57 ayat (2) hak atas kerahasiaan itu dikecualikan salah satunya, demi kepentingan masyarakat.
“Apakah ketentuan pasal 57 ayat (2) UU Kesehatan itu dianggap cukup? Silahkan dielaborasi dan ditafsirkan dengan baik. Yang jelas, demi kepentingan bangsa dan negara, kita semua harus bekerja keras membantu pemerintah. Termasuk untuk mewaspadai daerah-daerah yang dianggap rawan dengan penyebaran virus corona,” katanya.
Selain itu, kata Saleh, semua pihak juga perlu membaca ketentuan Pasal 48 UU Praktik Kedokteran yang berbunyi.
“Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri,” katanya.
Selanjutnya pada Pasal 10 ayat (2) Permenkes 269/2008 disebutkan bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal: untuk kepentingan kesehatan pasien; memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan; permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri; permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.
Dengan demikian, dalam pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes 269/2008 memberikan peluang untuk membuka data pasien dengan berbagai ketentuan di atas.
Selain itu, demi kepentingan penelitian dan pendidikan, data pasien bisa juga dibuka ke publik.
“Kalau hanya menyebutkan daerah-daerah tempat pasien tinggal, saya kira tidak masalah. Yang tidak boleh itu jika data lengkap pasien dibuka secara luas ke publik. Itu akan mendatangkan masalah bagi pasien karena bisa jadi akan ada semacam stigma yang tidak baik. Kecuali, jika pasiennya dengan sukarela mau mengungkap identitasnya. Itu sangat baik dan dianjurkan,” katanya.
“Data pasien ini kan dibutuhkan bukan untuk melabelisasi dan menyudutkan pasien. Itu dibutuhkan agar masyarakat mengetahui gerak dan persebaran virus ini. Dengan begitu, semua pihak bisa mengantisipasi dan menghindari. Kalau semua pihak dapat menghindari, tentu itu juga adalah bagian dari memenuhi kepentingan kesehatan pasien dan keluarganya,” imbuh saleh
TAGS : Saleh Daulay Corona Keterbukaan Informasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69332/KPI-Ingin-Identitas-Pasien-Corona-Dibuka-Begini-Tanggapan-DPR/